PKLK

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal,

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus

 

 Pasal 11

 

  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal,  Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian, penyelenggaraan, pengadaan kurikulum, ketenagaan, sarana dan prasarana dibidang pendidikan anak usia dini, non formal, informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
  2. Uraian tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
  1. penyiapan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  2. pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  3. penyiapan bahan administratif, verifikasi perizinan pendirian, operasional dan penutupan  lembaga pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  4. pelaksanaan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan peserta didik baru pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  5. penyiapan sertifikasi pendidikan, penelitian dokumen, sebagai pertimbangan pengesahan salinan dokumen tamatan pendidikan formal (Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan yang disamakan dengan tamatan belajar), kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi, rencana pengadaan, pengangkatan, penempatan, mutasi, kepangkatan, berkala, Daftar Kepangkatan, DUPAK, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, melakukan kegiatan pemilihan tenaga fungsional berprestasi dan berdedikasi tinggi, melakukan penyiapan sertifikasi tenaga fungsional pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  7. pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi, pemantauan dan inovasi pelaksanaan kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  8. pelaksanaan pembinaan pembuatan kalender pendidikan dan proses belajar mengajar serta pengendalian kurikulum pendidikan, verifikasi kurikulum dan pengujian peserta didik pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  9. perencanaan kegiatan diklat bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana dan pembina pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  10. pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kreatifitas peserta didik bidang ilmu pengetahuan, iman dan taqwa, olahraga dan seni sesuai dengan kapasitas peserta didik pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  11. penginventarisasian permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  12. penyiapan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 12

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  2. penyiapan dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  4. penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  5. penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya;
  6. penyiapan bahan pengadaan sarana pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  7. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  8. penyiapan bahan perencanaan penyedian perbukuan pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  9. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  10. penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  11. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur bidang pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
  12. penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan, pendayagunaan dan perawatan sarana pendidikan anak usia dini, non formal,  informal, pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
  13. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Pasal 13

 

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terbagi atas :

    1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
    2. Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal;
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 14

 

  1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
  2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian, pengadaan dan penyelenggaraan kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak.
  3. Uraian tugas Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
  1. menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  2. menyiapkan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  3. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  4. menyiapkan bahan administratif, verifikasi perizinan pendirian, operasional dan penutupan lembaga pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  5. melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan peserta didik baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  6. menyiapkan sertifikasi pendidikan, penelitian dokumen, sebagai pertimbangan pengesahan salinan dokumen tamatan pendidikan formal (Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar  dan Surat Keterangan yang disamakan dengan tamatan belajar), kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. melakukan kegiatan perencanaan, evaluasi, rencana pengadaan, pengangkatan, penempatan, mutasi, kepangkatan, berkala, Daftar Kepangkatan, Daftar Pengusul Angka Kredit (DUPAK), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, melakukan kegiatan pemilihan tenaga fungsional berprestasi dan berdedikasi tinggi, melakukan penyiapan sertifikasi tenaga fungsional pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  8. melakukan pembinaan pengelolaan administrasi, pemantauan dan inovasi pelaksanaan kurikulum , ketenagaan, dan sarana prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  9. melakukan pembinaan pembuatan kalender pendidikan dan Proses Belajar Mengajar serta pengendalian kurikulum pendidikan, verifikasi kurikulum dan pengujian peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  10. merencanakan kegiatan diklat bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana dan Pembina Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  11. melakukan kegiatan dan pembinaan kreatifitas peserta didik bidang ilmu pengetahuan, iman dan taqwa, olahraga dan seni sesuai dengan kapasitas peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  12. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
  13. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  14. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

 

 

Pasal 15

 

  1. Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dipimpin oleh Kepala Seksi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
  2. Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian, pengadaan dan penyelenggaraan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pendidikan non formal dan informal.
  3. Uraian tugas Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
  1. menyiapkan dan mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada pendidikan non formal dan informal;
  2. menyiapkan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pendidikan non formal dan informal;
  3. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan non formal dan informal;
  4. menyiapkan bahan administratif, verifikasi perizinan pendirian, operasional dan penutupan lembaga pada pendidikan non formal dan informal;
  5. melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan peserta didik baru pada pendidikan non formal dan informal;
  6. menyiapkan sertifikasi pendidikan, penelitian dokumen, sebagai pertimbangan pengesahan salinan dokumen tamatan pendidikan formal (Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan yang disamakan dengan tamatan belajar), kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. melakukan pembinaan pengelolaan administrasi, pemantauan dan inovasi pelaksanaan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan non formal dan informal;
  8. melakukan pembinaan pembuatan kalender pendidikan dan proses belajar mengajar serta pengendalian kurikulum pendidikan, verifikasi kurikulum dan pengujian peserta didik pada pendidikan non formal dan informal;
  9. merencanakan kegiatan diklat bidang kurikulum, ketenagaan, sarana prasarana dan pembina pendidikan pada pendidikan non formal dan informal;
  10. melakukan kegiatan dan pembinaan kreatifitas peserta didik bidang ilmu pengetahuan, iman dan taqwa, olahraga dan seni sesuai dengan kapasitas peserta didik pada pendidikan non formal dan informal;
  11. melakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah kurikulum, ketenagaan, dan sarana prasarana pada pendidikan non formal dan informal;
  12. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.