budaya

Bidang Kebudayaan

 

Pasal 26

 

  1. Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, bimbingan, pengembangan pelestarian seni dan budaya daerah serta sejarah dan kepurbakalaan.
  2. Uraian tugas Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis dan evaluasi perkembangan tradisi, kesenian dan aspek-aspek budaya lainnya;
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan tradisi, kesenian dan aspek-aspek budaya lainnya;
  3. Penyiapan  bahan pemantauan, pengawasan dan pengendalian perkembangan tradisi, kesenian dan aspek-aspek budaya lainnya;
  4. Penyiapan bahan pembinaan dan pertunjukan atau pementasan seni budaya Nasional maupun Internasional serta kelompok-kelompok seni;
  5. Penyiapan festival, perlombaan dan kegiatan lainnya dalam mensosialisasikan tradisi kesenian dan kebudayaan daerah;
  6. Penyiapan bahan pemberian penghargaan bidang seni dan budaya;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait;
  8. Penyiapan bahan laporan tertulis secara periodik
  9. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis data sejarah dan kepurbakalaan;
  10. Penyiapan bahan perumusan kelayakan teknis dan lingkungan sejarah dan kepurbakalaan;
  11. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi lingkungan sejarah dan kepurbakalaan;
  12. Penyiapan bahan untuk memelihara/melindungi lingkungan sejarah dan kepurbakalaan;
  13. Pembinaan studi kelayakan teknis penyelamatan, pengelolaan, penelitian Benda Cagar Budaya (BCB) dan situs;
  14. Penyiapan bahan dukungan penelitian sejarah, arkeologi, arkeometri, lingkup daerah dan kerjasama penelitian dan pemanfaatan hasil;
  15. Penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait;
  16. Penyiapan bahan penyusunan laporan tertulis secara periodik dan pelaksanaan tugasnya;
  17. Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, analisis data pelestarian;
  18. Penyiapan bahan perumusan dan pembinaan lingkungan budaya dan pelestariannya;
  19. Penyiapan bahan untuk pemeliharaan dan melindungi/melestarikan adat istiadat dan tradisi;
  20. Penyiapan bahan pelestarian kebudayaan tradisional dan kesenian daerah;
  21. Penyiapan kelangsungan adat kebiasaan, tradisi dan adat istiadat;
  22. Penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  23. Penyiapan bahan melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tertulis secara periodik atas  pelaksanaan tugasnya; dan
  24. Penyiapan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

  1. Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 27

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis, rencana pengembangan, penyuluhan dan kegiatan bimbingan masyarakat;
  2. penyiapan bahan kerjasama dengan instansi terkait pihak lain baik lingkup nasional maupun internasional;
  3. penyiapan bahan pemberian perizinan dan rekomendasi;
  4. penyiapan bahan rencana pelestarian, bimbingan/pembinaan, pengembangan pemeliharaan, dan pengawasan aspek-aspek kebudayaan, tradisional, sejarah, kesenian dan sebagainya;
  5. penyiapan bahan rencana pelestarian, bimbingan/pembinaan dan pengembangan lingkupan budaya kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;
  6. penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait; dan
  7. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.