BIDANG SMP

Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama

Pasal 21

 

  1. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian, penyelenggaraan, pengadaan kurikulum, ketenagaan dan pemeliharaan  sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama.
  2. Uraian tugas Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

 

  1.  Pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kewenangan urusan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. Penyiapan pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan urusan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  4. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  6. Penyiapan  bahan perpustakaan serta penyelenggaraan urusan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  7. Penyiapan bahan penyusunan laporan Sarana dan Prasarana secara berkala Sekolah Menengah Pertama;
  8. Pengelolaan ketertiban administrasi dan pengelolaan Sarana dan Prasarana pada Sekolah Menengah Pertama;
  9. Penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah sarana dan prasarana dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan Sekolah Menengah Pertama; dan
  10. Penyiapan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  1. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 22

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:

 

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sekolah Menengah Pertama;
  3. penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pada  Sekolah Menengah Pertama;
  4. penyiapan perencanaan dan pengendalian ketenagaan fungsional dan administratif pada Sekolah Menengah Pertama;
  5. penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya pada Sekolah Menengah Pertama;
  6. penyiapan bahan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  7. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  8. penyiapan bahan perencanaan penyediaan perbukuan Sekolah Menengah Pertama;
  9. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan, dan laboratorium Sekolah Menengah Pertama;
  10. penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitas  sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  11. penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan, pendayagunaan dan perawatan sarana  Sekolah Menengah Pertama; dan
  12. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup Fungsinya.

 

 

 

 

Pasal 23

 

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama terbagi atas :

  1. Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  2. Seksi Kurikulum, Peserta Didik, dan Kelembagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 24

 

  1. Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dipimpin oleh Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagamana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan program ketenagaan Sekolah Menengah Pertama.
  3. Uraian tugas Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
  1. pengumpulan bahan peraturan perudang-undangan, kebijakan tekhnis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang ketenagaan fungsional dan administatif yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama;
  2. melakukan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan ketenagaan fungsional dan administratif Sekolah Menengah Pertama;
  3. melakukan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dibidang tenaga fungsional dan administratif Sekolah Menengah Pertama;
  4. melakukan perencanaan, evaluasi, rencana pengadaan, pengangkatan, penempatan, mutasi, kepangkatan, berkala, Daftar Kepangkatan, DUPAK, Penilaian Prestasi Kerja Pegaai Negeri Sipil, Diklat Ketenagaan  serta pengendalian  tenaga  fungsional dan administratif  Sekolah Menengah Pertama;
  5. menyiapkan sertifikasi tenaga fungsional dan administratif Sekolah Menengah Pertama;
  6. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah ketenagaan Sekolah Menengah Pertama;
  7. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pasal 25

 

  1. Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dipimpin oleh Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
  2. Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan program kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan  Sekolah Menengah Pertama.
  3. Uraian tugas Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
  1. Penyiapan dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan program kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama;
  2. menyiapkan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis di bidang kurikulum, peserta didik dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama;
  3. mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan kurikulum, peserta didik dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama
  4. menyiapkan bahan administratif, verifikasi perizinan pendirian, operasional dan penutupan  lembaga Sekolah Menengah Pertama;
  5. melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama;
  6. menyiapkan sertifikasi pendidikan, penelitian dokumen, sebagai pertimbangan pengesahan salinan dokumen tamatan pendidikan formal (Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan yang disamakan dengan tamatan belajar) sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. merencanakan kegiatan bimbingan teknis dan diklat berkaitan bidang kurikulum dan mata pelajaran, musyawarah guru mata pelajaran, peserta didik, dan kelembagaan;
  8. membuat kalender pendidikan dan pembinaan proses belajar mengajar serta pengendalian kurikulum pendidikan, verifikasi kurikulum dan pengujian peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  9. melakukan pembinaan pengelolaan laboratorium, perpustakaan, dan pendukung operasional kurikulum dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  10. melakukan pembinaan pengelolaan dan administrasi sekolah, BB/BK, peserta didik, UKS dan mutasi peserta didik;
  11. melakukan kegiatan dan pembinaan kreatifitas peserta didik bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, iman dan taqwa, olahraga dan seni, sesuai dengan kapasitas peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  12. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama;
  13. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. menyiapkan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.