BIDANG SD
Bidang Pendidikan Sekolah Dasar
Pasal 16
- Bidang Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian, penyelenggaraan, pengadaan kurikulum, ketenagaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar.
- Uraian tugas Bidang Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kewenangan urusan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- Penyiapan pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi yang berhubungan dengan urusan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan perpustakaan serta penyelenggaraan urusan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan Sarana dan Prasarana secara berkala Sekolah Dasar;
- Pengelolaan ketertiban administrasi dan pengelolaan Sarana dan Prasarana pada Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah sarana dan prasarana dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan Sekolah Dasar; dan
- Penyiapan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Bidang Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Bidang Pendidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sekolah Dasar;
- penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Dasar;
- penyiapan perencanaan dan pengendalian ketenagaan fungsional dan administratif pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan perencanaan penyediaan perbukuan Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan, dan laboratorium Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitas sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan, pendayagunaan dan perawatan sarana Sekolah Dasar; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Pasal 18
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar terbagi atas :
- Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
- Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dipimpin oleh Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar.
- Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan program ketenagaan pada Sekolah Dasar.
- Uraian tugas Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perudang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang ketenagaan fungsional dan administratif yang bertugas di Sekolah Dasar;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan ketenagaan fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- menyiapkan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dibidang tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- menyiapkan bahan administratif dan teknis tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- melakukan kegiatan perencanaan, evaluasi, rencana pengadaan, pengangkatan, penempatan, mutasi, kepangkatan, berkala, Daftar Kepangkatan, DUPAK, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Diklat Ketenagaan serta pengendalian tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- menyiapkan sertifikasi tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- melakukan pembinaan administrasi, pendataan dan pemantauan tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar;
- melakukan pembinaan administrasi, pendataan dan pemantauan, penyelesaian kasus, tenaga fungsional dan administratif Sekolah Dasar; dan
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah ketenagaan Sekolah Dasar;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 20
- Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dipimpin oleh Kepala Seksi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar.
- Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan program kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Dasar.
- Uraian tugas Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
- menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan program kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Dasar;
- menyiapkan bahan perumusan pedoman dan petunjuk teknis di bidang kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Dasar;
- melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Dasar;
- menyiapkan bahan administratif, verifikasi perizinan pendirian, operasional dan penutupan kelembagaan Sekolah Dasar;
- melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan peserta didik baru Sekolah Dasar;
- menyiapkan sertifikasi pendidikan, penelitian dokumen, sebagai pertimbangan pengesahan salinan dokumen tamatan pendidikan formal (Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan yang disamakan dengan tamatan belajar) sesuai ketentuan dan kewenangan yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- merencanakan kegiatan bimtek dan diklat berkaitan bidang kurikulum dan mata pelajaran, musyawarah guru mata pelajaran, peserta didik, dan kelembagaan;
- membuat kalender pendidikan dan pembinaan proses belajar mengajar serta pengendalian kurikulum pendidikan, verifikasi kurikulum dan pengujian peserta didik Sekolah Dasar;
- melakukan pembinaan pengelolaan laboratorium, perpustakaan, dan pendukung operasional kurikulum dan peserta didik Sekolah Dasar;
- melakukan pembinaan pengelolaan dan administrasi sekolah, Bimbingan dan Penyuluhan (BP)/Bimbingan dan Konseling (BK), peserta didik, Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan mutasi peserta didik;
- melakukan kegiatan dan pembinaan kreatifitas peserta didik bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, iman dan taqwa, olahraga dan seni, sesuai dengan kapasitas peserta didik Sekolah Dasar;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah kurikulum, peserta didik, dan kelembagaan Sekolah Dasar;
- menyiapkan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.