sekretariat
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemrograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan.
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan uraian tugas sebagai berikut:
- penyiapan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana program, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah serta sarana program;
- penyiapan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana program, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah serta sarana program;
- penyiapan bahan penyusunan rencana/program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana stratejik organisasi, serta bahan pemantauan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan program;
- penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan penyelenggaraan program dan pencapaian akuntabilitas kinerja;
- penyiapan bahan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pegelolaan sarana;
- penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan bahan perlengkapan rumah tangga;
- pengkoordinasian pelaksanaan urusan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan antara lain meliputi penyiapan pembayaran gaji pegawai, dan kegiatan perbendaharaan lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset, antara lain meliputi verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban dan pencatatan aset dan kegiatan akuntansi lainnya.
- pengkoordinasian dan fasilitasi pelayanan administrasi keuangan meliputi antara lain penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi pelaporan dan kegiatan administrasi keuangan lainnya;
- pengkoordinasian pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
- penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan inventarisasi permasalahan dan petunjuk pemecahan masalah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta Ketatausahaan;
- pengkoordinasian, fasilitasi, pelayanan administrasi keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah dan Tata usaha;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, Tata usaha;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai fungsinya.
Susunan Organisasi Sekretariat terbagi atas :
- Subbagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipimpin oleh Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.
- Uraian tugas Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
- menyusun, merumuskan dan melakukan pembagian tugas jabatan Pelaksana serta uraian tugas jabatan dan uraian kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional pada Subbagian Tata Usaha;
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
- melakukan penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan Tata Usaha;
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokolan;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian; antara lain karpeg, karis/karsu, kartu askes/BPJS, taspen, pemberian penghargaan dan cinderamata, administrasi pernikahan dan perceraian pegawai, daftar hadir pegawai, surat izin cuti, surat perintah tugas, pelantikan pejabat, Penilaian Kinerja Pegawai, hukuman disiplin pegawai, kenaikan gaji berkala, validasi dan pemutakhiran data kepegawaian, penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, pensiun pegawai dan urusan kepegawaian lainnya;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;
- melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha;
- menyiapkan bahan tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya