Sejarah Instansi

GAMBARAN UMUM KOTA DUMAI

Kota Dumai termasuk salah satu kota yang ada di Provinsi Riau dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota Baru di Provinsi Riau sebagai pengejawantahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada awal terbentuknya Kota Dumai meliputi 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Bukit Kapur.

Dalam perkembangannya, Kota Dumai berkembang menjadi 5 (lima) Kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2001 tentang pembentukan Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai. Selanjutnya pada tahun 2009, Kota Dumai kembali mengalami pemekaran menjadi 7 (tujuh) Kecamatan, melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang pembentukan Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan. Seiring perkembangan Kota Dumai, saat ini terdapat 33 (tiga puluh tiga) Kelurahan yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan, dengan rincian Tabel 2.1 sebagai berikut:

Pembagian Wilayah Administrasi di Kota Dumai

No

Wilayah Administrasi

 

No

Wilayah administrasi

Kecamatan

Kelurahan

 

Kecamatan

Kelurahan

1

 Bukit Kapur

Bagan Besar

 

5

 Dumai Timur

Bukit Batrem

   

Kayu Kapur

     

Buluh Kasap

   

Bukit Nenas

     

Jaya Mukti

   

Gurun Panjang

     

Tanjung Palas

   

Kampung Baru

     

Teluk Binjai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

Dumai Barat

 

Bagan Keladi

 

 

6

 

Dumai Selatan

 

Bukit Datuk

   

Pangkalan Sesai

     

Bukit Timah

   

Purnama

     

Bumi Ayu

   

Simpang Tetap Darul Ichsan

     

Mekar Sari

3

 Dumai Kota

Bintan

     

Ratu Sima

   

Dumai Kota

 

7

 Sungai Sembilan

Bangsal Aceh

   

Laksamana

     

Basilam Baru

   

Rimba Sekampung

     

Batu Teritip

   

Sukajadi

     

Lubuk Gaung

4

 Medang Kampai

Guntung

     

Tanjung Penyembal

   

Mundam

       
   

Pelintung

       
   

Teluk Makmur

       

Sumber: Laporan Akhir Draft RTRW Kota Dumai Tahun 2012-2032

Kota Dumai memiliki luas daratan 204.674 (dua ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh empat) hektar dengan persentase luas per kecamatan seperti terlihat pada Gambar 2.1. Memiliki wilayah perairan seluas 71.393 (tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh tiga) hektar. Secara geografis terletak pada posisi antara 101º 0’ 38” - 101º 43’ 33” Bujur Timur, 01º 26’ 50” - 02º 15’ 40” Lintang Utara. Secara administratif seperti yang dapat dilihat pada Gambar 2.2 berbatasan dengan:

Sebelah Utara

:

Selat Rupat, Pulau Rupat, dan Selat Malaka

Sebelah Timur

:

Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis

Sebelah Selatan

:

Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis

Sebelah Barat

:

Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir

Berdasarkan letak geografisnya, Kota Dumai berada di pesisir pantai bagian timur Pulau Sumatera, terlindung oleh Pulau Rupat sehingga sangat strategis untuk berkembang menjadi kota pelabuhan dan kota perdagangan.

 

Sejarah singkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai
Pada awal berdirinya, dinas Pendididkan Kota Dumai terdiri dari dua instansi atau organisasi yang pertama adalah Dinas P & K (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) yaitu Dinas yang khusus mengurusi bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar Negeri dan Swasta yang ada di Kota Dumai. Kemudian yang kedua adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disingkat dengan DEPDIKBUD,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ini khusus mengurusi bidang pendidikan untuk tingkat SMP dan SMA. Kemudian setelah diberlakukan otonomi daerah di Kota Dumai maka kedua instansi pemerintahan ini digabung hingga diubah namanya menjadi Dinas Pendidikan. Pada tahun 2017, berdasarkan PERWAKO nomor 48 tahun 2016, Dinas Pendidikan berubah nama menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengurusi Pendidikan dari Jenjang TK hingga SMP dan bidang Kebudayaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai merupakan salah satu Dinas yang ada dalam susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Kota Dumai yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang pendidikan dan Kebudayaan di Kota Dumai. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewajiban yang telah melekat pada pemerintah Kota Dumai. Oleh karena itu maka kemajuan pemerintah Kota Dumai sangat tergantung kepada komitmen pemerintah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada, termasuk potensi sumber daya manusia (SDM).
Untuk menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia tersebut, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai diupayakan menjadi dinas yang kuat dan tangguh dalam mengembangkan sumber daya manuasia tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah kota yang diserahkan kewenangan otonomi daerah dibidang pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertangung jawab langsung kepada Wali Kota Dumai.